Followers

11 April 2013

Bahaya Riba

Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Beliau berkata,

لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ

“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”

Begitu seriusnya para pemimpin umat Islam, seperti ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, melindungi akhlak umat Islam agar terhindar dari praktek-praktek ribawi di dalam perniagaan. hal ini mengingat begitu dahsyatnya dosa pelaku riba sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abid Dunya dan Al Baihaqi, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya di sisi Allah dibanding 28 kali dosa zina yang dilakukan orang tersebut,”

Selanjutnya, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda,

“Riba ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan ibu kandungnya”.

Dalam menghindari praktek-praktek ribawi, penjagaan para pemimpin Islam terhadap rakyatnya bisa terlihat di Negara-negara Islam. Tradisi untuk melakukan pengawasan dalam praktek perdagangan di pasar-pasar masih berlangsung hingga abad 8 Hijriyah di Negara-negara Islam. Dikisahkan oleh Ibnu Al Haj (ulama madzhab Maliki, wafat 737 H),” Di Maroko masih terdapat seorang petugas negara yang melakukan pemeriksaan pasar. Ia menguji para pemilik toko tentang hukum-hukum jual-beli muamalat barang yang didagangkannya dan bagaimana riba bisa terjadi dalam transaksi dagangannnya serta bagaimana caranya menghindari riba. jika pedagang dapat menjawab, dibiarkan tetap berdagang, dan jika tidak bisa menjawab, petugas berkata, 'Kami tidak membiarkan engkau berjualan di Pasar karena engkau akan memberi umat Islam riba dan harta haram."'(Al Madkhal, jilid I hlm. 157)

Abu Shofiy - 30 Jumadil Ula 1433 H

No comments: